Jakarta — PDI Perjuangan melalui Komisi VIII DPR RI mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperketat pengawasan penyelenggaraan sertifikasi halal. Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama BPJPH, menyusul sorotan terhadap potensi pelanggaran dan pungutan di luar ketentuan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan pentingnya political will untuk mencegah praktik kecurangan dalam proses sertifikasi halal. Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan DPR mendorong BPJPH segera mengevaluasi seluruh LPH yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Prinsipnya political will dari kita menghindari LPH-LPH itu untuk berbuat curang,” tegas Abidin dalam Rapat Kerja di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026) seperti dilansir dari e-media DPR.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap LPH menjadi langkah krusial untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan proses sertifikasi halal berjalan sesuai aturan. PDI Perjuangan memandang integritas dalam jaminan produk halal sebagai fondasi perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Tak hanya evaluasi, PDI Perjuangan juga meminta BPJPH menindak tegas LPH yang terbukti melanggar, termasuk menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin operasional. Langkah tegas tersebut dinilai penting guna menimbulkan efek jera dan mencegah praktik pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikasi halal.
Selain aspek pengawasan dan penindakan, Komisi VIII DPR RI turut menyoroti perlunya penguatan kerangka regulasi jaminan produk halal. Penguatan regulasi dinilai mendesak agar kewenangan dan tanggung jawab antar kementerian dan lembaga tidak tumpang tindih.
Abidin menekankan percepatan pembahasan regulasi dan undang-undang terkait perlu segera dilakukan agar pelaksanaan sertifikasi halal tidak berjalan parsial dan membingungkan pelaku usaha maupun masyarakat.
“Istilahnya, supaya jangan sampai nanti kita beli kain di toko bangunan. Maka Komisi VIII mendorong agar pembahasan regulasi bisa secepatnya dilakukan,” pungkasnya. (idul)















