Kendari — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijaya, meninjau kondisi dua sekolah dasar di Kota Kendari, Sabtu (11/4/2026). Masing-masing SD Negeri 106 Kendari di Kelurahan Lalodati, dan SD Negeri 74 Kendari yang berlokasi di Wilayah Pulonggida, Kecamatan Puwatu.
DI SDN 74 Kendari kunjungan legisaltor yang akrab disapa Esti Wijaya disambut senyum bahagia oleh para guru dan kepala sekolah.
Esti Wijaya didampingi langsung Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Apriliani Puspitawati bersama Pengawas Dikbud Kendari, Iis Rosdiyani, dan Kepala Bidang Dikdas Dikbud Kota Kendari, Maljuwais.

Setiba di SDN 74, Esti Wijaya langsung berkeliling meninjau sarana gedung kegiatan belajar (RKB) sd tersebut.
Sedikitnya empat RKB dinyatakan tidak layak difungsikan untuk proses belajar mengajar lantaran kondisi plafon kelas lapuk dan rawan roboh.

“Ini tiga satu deret tiga gedung belajar sudah tidak layak digunakan, bahaya bisa roboh membahayakan siswa,” kata Esti Wijaya dalam tinjauannya yang disampingi Apriliani Puspitawati dan pejabat Dikbud Kendari.
Politisi PDI Perjuangan asal Yogyakarta tersebut juga menyoroti kondisi toilet sekolah yang juga tidak layak pakai.
Dengan tinjauan itu, Anggota DPR RI tiga periode tersebut mengusulkan revitalisasi gedung melalui dana aspirasi.
“Kami segera masukkan dalam usulan rencana revitalisasi melalui dana aspirasi, tahun ini mudah-mudahan segera terlaksana,” terangnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Apriliani Puspitawati, menyambut baik revitasliasi gedung SDN 74 Kendari dan SDN 106 Kendari.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari itu menerangkan dengan revitalisasi akan bisa mengatasi permasalahan pendidikan di SDN 74 dan SDN 106 Kendari sehingga harapannya para siswa bisa lagi belajar dengan nyaman dan aman tanpa khawatir bahaya tertimpa plafon yang lapuk.
“Alhamdulillah, akan teratasi kendala proses belajar mengajar di SDN 74 Kendari ini melalui dana aspirasi Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijaya,” ungkapnya.
Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah program strategis yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah bisa memiliki sarana dan prasarana yang memadai bagi kelangsungan pembelajaran berkualitas.(dhl)

















