JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, sependapat dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenai perlunya moratorium kebijakan terkait pemanfaatan hutan di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Daniel menilai, moratorium pemanfaatan hutan merupakan langkah konkret untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak sekaligus melindungi hutan yang masih tersisa dari alih fungsi yang mengancam kelestarian lingkungan.
“Moratorium ini bagian dari upaya untuk memulihkan kembali hutan yang rusak, wujud konkret dari tobat ekologi, langkah untuk menyelamatkan hutan yang tersisa agar tidak beralih fungsi ke penggunaan lain,” kata Daniel kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Ketua DPP PKB itu menegaskan, hutan primer yang belum terbakar harus tetap dijaga untuk mempertahankan fungsi lindung dan konservasinya. Sementara itu, kawasan hutan primer yang telah mengalami kerusakan perlu dipulihkan.
Menurut Daniel, upaya perlindungan hutan tidak cukup hanya dilakukan melalui kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Hutan primer yang masih ada harus dijaga agar fungsi lindung dan fungsi konservasinya tetap terjaga, sementara hutan primer yang rusak harus dipulihkan,” ujarnya.
Daniel juga menyampaikan bahwa kader-kader PKB di berbagai daerah telah menjalankan gerakan penanaman pohon secara rutin. Ia berharap upaya tersebut dapat diperluas menjadi gerakan nasional yang didukung kebijakan konkret.
“Kebijakan ini harus menjadi kebijakan dan gerakan nasional agar dampaknya benar-benar terasa,” imbuhnya.
Hasto Soroti Tata Ruang dan Penegakan Hukum
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyoroti persoalan karhutla yang masih terjadi di Indonesia. Ia menilai, persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya sebagai masalah kebakaran, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan tata ruang dan pemanfaatan kawasan hutan.
Hasto mengingatkan kembali kebijakan pada masa pemerintahan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang, menurutnya, menekankan pentingnya perlindungan hutan dari pemberian izin yang berpotensi mendorong alih fungsi kawasan.
“Kembali pada kebakaran hutan, pertama kesalahan kebijakan akibat tata ruang. Maka mengapa Ibu Mega ketika menjadi Presiden, beliau tidak mengeluarkan izin untuk tanaman sawit apalagi dari hutan-hutan. Hutan-hutan harus dilindungi, terus ada moratorium hutan,” ujar Hasto dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Selain evaluasi kebijakan, Hasto menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang membuka lahan dengan cara membakar, terlebih jika kawasan tersebut kemudian dialihfungsikan untuk perkebunan sawit.
“Yang kedua, supremasi hukum harus dibangun. Jadi mereka yang membuka lahan dengan membakar itu harus dikenakan suatu sanksi yang tegas. Apalagi setelah dibakar kemudian dikonversikan ke sawit,” kata Hasto.
Hasto juga mengutip pandangan Megawati mengenai dampak perkebunan sawit terhadap keberadaan tanaman lain di sekitarnya.
Pandangan Daniel Johan yang sejalan dengan gagasan moratorium tersebut memperlihatkan pentingnya mendorong perlindungan hutan sebagai agenda bersama. Upaya ini memerlukan kebijakan yang konsisten, pemulihan kawasan yang rusak, serta penegakan hukum agar kelestarian lingkungan dapat terjaga bagi generasi mendatang. (red)
















