DPC PDI Perjuangan Kendari
No Result
View All Result
Rabu, 23 September, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah PDI Perjuangan
    • Sambutan Ketua DPC PDI Perjuangan Kendari
    • Profil Ketua, Sekretaris & Bendahara
    • Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Kendari
    • Visi & Misi PDI Perjuangan
    • Mars & Hymne PDI Perjuangan
  • Berita
  • Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Kegiatan
    • PAC
      • Galeri
        • Foto
        • Video
    • DPC
    • DPD
    • DPP
    • Fraksi DPRD
      • Aspirasi Rakyat
  • Kontak
Subscribe
DPC PDI Perjuangan Kendari
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah PDI Perjuangan
    • Sambutan Ketua DPC PDI Perjuangan Kendari
    • Profil Ketua, Sekretaris & Bendahara
    • Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Kendari
    • Visi & Misi PDI Perjuangan
    • Mars & Hymne PDI Perjuangan
  • Berita
  • Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Kegiatan
    • PAC
      • Galeri
        • Foto
        • Video
    • DPC
    • DPD
    • DPP
    • Fraksi DPRD
      • Aspirasi Rakyat
  • Kontak
No Result
View All Result
DPC PDI Perjuangan Kendari
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

9 Sorotan PDI Perjuangan Terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria

23.09.2026
in Nasional
9 Sorotan PDI Perjuangan Terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria

JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyampaikan sembilan catatan substantif terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Catatan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Parta menegaskan reforma agraria tidak boleh hanya dipahami sebagai persoalan administrasi pertanahan. Menurutnya, tanah memiliki fungsi yang lebih luas sebagai ruang hidup masyarakat.

“Tanah bukan sekadar aset, tanah adalah ruang hidup. Pengaturan reforma agraria harus ditempatkan sebagai wujud kedaulatan negara dan instrumen keadilan sosial demi menjamin hak ekonomi, sosial, dan kultural dari rakyat, khususnya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, serta masyarakat hukum adat,” ujar Parta.

1. Pembatasan penguasaan tanah oleh korporasi

BACA JUGA

Zulham Damu Sebut Kasus Keracunan MBG di Pesantren Al Askar Kendari Bisa Kena Pidana dan Perdata

Zulham Damu Sebut Kasus Keracunan MBG di Pesantren Al Askar Kendari Bisa Kena Pidana dan Perdata

23.09.2026
PDI Perjuangan Minta Masukan Elemen Masyarakat Terkait Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029

PDI Perjuangan Minta Masukan Elemen Masyarakat Terkait Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029

21.09.2026

Pertama berkaitan dengan pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi.

Hal itu berkaitan dengan Pasal 37 RUU Pengaturan Reforma Agraria yang mengatur pemerintah menentukan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.

Batas minimum ditetapkan dengan luas yang dinilai dapat menjamin kehidupan yang layak. Sementara batas maksimum ditentukan dengan mempertimbangkan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah, ketersediaan kawasan produktif dan budidaya, kepadatan penduduk, daya dukung lingkungan serta luas wilayah kabupaten/kota.

Ketentuan tersebut juga mengatur pembatasan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah secara kumulatif untuk satu badan usaha dan/atau badan usaha yang terafiliasi. Batas maksimum tersebut dikecualikan bagi BUMN, BUMD dan koperasi.

Dalam menentukan batas penguasaan tanah, pemerintah juga diminta mempertimbangkan rasio gini penguasaan dan pemilikan tanah, ketersediaan tanah, kepadatan penduduk, angka kemiskinan, kondisi dan fungsi lingkungan hidup serta keterbatasan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Pasal 37 juga mengarahkan pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah untuk menurunkan rasio gini penguasaan tanah hingga 0,30. Selain itu, satu bidang tanah yang mencakup seluruh luas sebuah pulau kecil atau berbatasan langsung dengan garis pantai tidak dapat diberikan sebagai satu kesatuan hak atas tanah kepada satu orang atau satu badan hukum.

2. Pemetaan TORA harus berdasarkan kondisi lapangan

Kedua, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemetaan Objek Reforma Agraria (TORA) dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Menurut Parta, proses pemetaan harus dilakukan secara transparan dan akurat agar pelaksanaan reforma agraria tidak berhenti pada penetapan administratif di atas kertas.

3. Pemulihan hak korban konflik agraria

Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan mendorong adanya mekanisme pemulihan hak atas tanah bagi masyarakat yang kehilangan hak akibat konflik agraria.

Pemulihan hak tersebut dinilai perlu menjadi bagian dari penyelesaian konflik agraria, bukan sekadar pemberian atau legalisasi hak baru.

4. Pengecualian objek reforma agraria harus dibatasi

Keempat, Parta menyoroti ketentuan mengenai pengecualian terhadap Objek Reforma Agraria.

Ia meminta agar tidak terdapat celah yang memungkinkan pengecualian diperluas sehingga mengurangi tujuan reforma agraria. Menurut pandangan fraksinya, pengecualian harus dibatasi secara ketat, terutama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

5. Keputusan lembaga reforma agraria harus mengikat

Kelima, Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar keputusan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria memiliki daya berlaku terhadap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD.

Parta juga menyoroti mekanisme apabila keputusan tersebut tidak dilaksanakan. Dalam pandangan fraksinya, apabila dalam waktu 60 hari keputusan tidak dijalankan, keputusan tersebut tetap berlaku dan dicatatkan dalam administrasi pertanahan.

6. Perlindungan hukum bagi masyarakat dan pendamping

Keenam, Parta meminta adanya jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, saksi, pelapor dan pendamping yang memperjuangkan hak atas tanah.

Perlindungan tersebut dinilai penting agar pihak-pihak yang memperjuangkan hak atas tanah tidak menghadapi ancaman, intimidasi maupun kriminalisasi melalui proses pidana maupun perdata.

7. Reforma agraria bukan sekadar sertifikasi tanah

Ketujuh, Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa reforma agraria tidak boleh disederhanakan menjadi program legalisasi atau sertifikasi aset.

Menurut pandangan Fraksi PDI Perjuangan, reforma agraria harus berorientasi pada redistribusi tanah secara nyata. Sertifikasi merupakan salah satu instrumen administrasi, sedangkan substansi reforma agraria mencakup penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

8. Petani gurem dan kelompok marginal menjadi prioritas

Kedelapan, Parta menekankan pentingnya memperjelas kelompok yang menjadi penerima manfaat utama reforma agraria.

Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani gurem, buruh tani yang tidak memiliki tanah, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin kota serta kelompok marginal.

9. Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria bertanggung jawab kepada presiden

Kesembilan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lembaga tersebut diharapkan memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta penyelesaian konflik agraria. Penguatan kelembagaan dinilai menjadi bagian penting dalam desain reforma agraria yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.vv

Atas sembilan catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baleg DPR RI bersama pemerintah pada Senin (21/9/2026) telah menyelesaikan pengambilan keputusan Tingkat I dan menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Tags: DPR RIPDI PerjuanganRUU Pengaturan Reforma Agraria
Previous Post

Zulham Damu Sebut Kasus Keracunan MBG di Pesantren Al Askar Kendari Bisa Kena Pidana dan Perdata

Berita Terkait

Konflik Agraria Marak di Indonesia, Adian: Kebijakan Antar Lembaga Tidak SInkron
Nasional

Konflik Agraria Marak di Indonesia, Adian: Kebijakan Antar Lembaga Tidak SInkron

21.09.2026
PDI Perjuangan Minta Masukan Elemen Masyarakat Terkait Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029
Nasional

PDI Perjuangan Minta Masukan Elemen Masyarakat Terkait Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029

21.09.2026
Muncul Wacana Capres Minimal Didukung 2 Fraksi, PDIP Tak Masalah
Nasional

Muncul Wacana Capres Minimal Didukung 2 Fraksi, PDIP Tak Masalah

21.09.2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadwal KM Tilongkabila Kendari Mei 2026 (Update Terbaru)

Jadwal KM Tilongkabila Kendari Mei 2026 (Update Terbaru)

27.04.2026
Merawat Pertiwi: Apriliani Puspitawati Pelopori Aksi Bersih di Masjid Al-Alam

Merawat Pertiwi: Apriliani Puspitawati Pelopori Aksi Bersih di Masjid Al-Alam

21.02.2026
HUT ke-53 PDI Perjuangan, DPC Kota Kendari Hadiri Langsung Rakernas I di Jakarta

HUT ke-53 PDI Perjuangan, DPC Kota Kendari Hadiri Langsung Rakernas I di Jakarta

10.01.2026
Soroti Penertiban di Lampu Merah, PDI Perjuangan Kendari: Jangan Cuma Tangkap, Tapi Bina!

Soroti Penertiban di Lampu Merah, PDI Perjuangan Kendari: Jangan Cuma Tangkap, Tapi Bina!

03.02.2026
PDI Perjuagan Rayakan HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol

PDI Perjuagan Rayakan HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol

HUT ke-53 PDI Perjuangan, PAC Puuwatu Potong Tumpeng Bersama Warga

HUT ke-53 PDI Perjuangan, PAC Puuwatu Potong Tumpeng Bersama Warga

HUT ke-53 PDI Perjuangan, DPC Kota Kendari Hadiri Langsung Rakernas I di Jakarta

HUT ke-53 PDI Perjuangan, DPC Kota Kendari Hadiri Langsung Rakernas I di Jakarta

Rakernas I PDI Perjuangan, DPC Kota Kendari Siap Implementasikan Arahan DPP

Rakernas I PDI Perjuangan, DPC Kota Kendari Siap Implementasikan Arahan DPP

9 Sorotan PDI Perjuangan Terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria

9 Sorotan PDI Perjuangan Terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria

23.09.2026
Zulham Damu Sebut Kasus Keracunan MBG di Pesantren Al Askar Kendari Bisa Kena Pidana dan Perdata

Zulham Damu Sebut Kasus Keracunan MBG di Pesantren Al Askar Kendari Bisa Kena Pidana dan Perdata

23.09.2026
Konflik Agraria Marak di Indonesia, Adian: Kebijakan Antar Lembaga Tidak SInkron

Konflik Agraria Marak di Indonesia, Adian: Kebijakan Antar Lembaga Tidak SInkron

21.09.2026
PDI Perjuangan Minta Masukan Elemen Masyarakat Terkait Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029

PDI Perjuangan Minta Masukan Elemen Masyarakat Terkait Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029

21.09.2026
DPC PDI Perjuangan Kendari

DPC PDI Perjuangan Kota Kendari
Jl. Saranani Kendari 93111
Sulawesi Tenggara INDONESIA
Email: [email protected]

Profil Organisasi

  • Sejarah PDI Perjuangan
  • Struktur Pengurus DPC
  • Visi & Misi PDI Perjuangan
  • Kontak

Copyright © 2026 DPC PDI Perjuangan Kota Kendari All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah PDI Perjuangan
    • Sambutan Ketua DPC PDI Perjuangan Kendari
    • Profil Ketua, Sekretaris & Bendahara
    • Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Kendari
    • Visi & Misi PDI Perjuangan
    • Mars & Hymne PDI Perjuangan
  • Berita
  • Kendari
  • Sulawesi Tenggara
  • Nasional
  • Kegiatan
    • PAC
      • Galeri
    • DPC
    • DPD
    • DPP
    • Fraksi DPRD
      • Aspirasi Rakyat
  • Kontak

Copyright © 2026 DPC PDI Perjuangan Kota Kendari All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist