JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyampaikan sembilan catatan substantif terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Catatan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Parta menegaskan reforma agraria tidak boleh hanya dipahami sebagai persoalan administrasi pertanahan. Menurutnya, tanah memiliki fungsi yang lebih luas sebagai ruang hidup masyarakat.
“Tanah bukan sekadar aset, tanah adalah ruang hidup. Pengaturan reforma agraria harus ditempatkan sebagai wujud kedaulatan negara dan instrumen keadilan sosial demi menjamin hak ekonomi, sosial, dan kultural dari rakyat, khususnya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, serta masyarakat hukum adat,” ujar Parta.
1. Pembatasan penguasaan tanah oleh korporasi
Pertama berkaitan dengan pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi.
Hal itu berkaitan dengan Pasal 37 RUU Pengaturan Reforma Agraria yang mengatur pemerintah menentukan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
Batas minimum ditetapkan dengan luas yang dinilai dapat menjamin kehidupan yang layak. Sementara batas maksimum ditentukan dengan mempertimbangkan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah, ketersediaan kawasan produktif dan budidaya, kepadatan penduduk, daya dukung lingkungan serta luas wilayah kabupaten/kota.
Ketentuan tersebut juga mengatur pembatasan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah secara kumulatif untuk satu badan usaha dan/atau badan usaha yang terafiliasi. Batas maksimum tersebut dikecualikan bagi BUMN, BUMD dan koperasi.
Dalam menentukan batas penguasaan tanah, pemerintah juga diminta mempertimbangkan rasio gini penguasaan dan pemilikan tanah, ketersediaan tanah, kepadatan penduduk, angka kemiskinan, kondisi dan fungsi lingkungan hidup serta keterbatasan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Pasal 37 juga mengarahkan pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah untuk menurunkan rasio gini penguasaan tanah hingga 0,30. Selain itu, satu bidang tanah yang mencakup seluruh luas sebuah pulau kecil atau berbatasan langsung dengan garis pantai tidak dapat diberikan sebagai satu kesatuan hak atas tanah kepada satu orang atau satu badan hukum.
2. Pemetaan TORA harus berdasarkan kondisi lapangan
Kedua, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemetaan Objek Reforma Agraria (TORA) dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Menurut Parta, proses pemetaan harus dilakukan secara transparan dan akurat agar pelaksanaan reforma agraria tidak berhenti pada penetapan administratif di atas kertas.
3. Pemulihan hak korban konflik agraria
Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan mendorong adanya mekanisme pemulihan hak atas tanah bagi masyarakat yang kehilangan hak akibat konflik agraria.
Pemulihan hak tersebut dinilai perlu menjadi bagian dari penyelesaian konflik agraria, bukan sekadar pemberian atau legalisasi hak baru.
4. Pengecualian objek reforma agraria harus dibatasi
Keempat, Parta menyoroti ketentuan mengenai pengecualian terhadap Objek Reforma Agraria.
Ia meminta agar tidak terdapat celah yang memungkinkan pengecualian diperluas sehingga mengurangi tujuan reforma agraria. Menurut pandangan fraksinya, pengecualian harus dibatasi secara ketat, terutama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
5. Keputusan lembaga reforma agraria harus mengikat
Kelima, Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar keputusan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria memiliki daya berlaku terhadap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD.
Parta juga menyoroti mekanisme apabila keputusan tersebut tidak dilaksanakan. Dalam pandangan fraksinya, apabila dalam waktu 60 hari keputusan tidak dijalankan, keputusan tersebut tetap berlaku dan dicatatkan dalam administrasi pertanahan.
6. Perlindungan hukum bagi masyarakat dan pendamping
Keenam, Parta meminta adanya jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, saksi, pelapor dan pendamping yang memperjuangkan hak atas tanah.
Perlindungan tersebut dinilai penting agar pihak-pihak yang memperjuangkan hak atas tanah tidak menghadapi ancaman, intimidasi maupun kriminalisasi melalui proses pidana maupun perdata.
7. Reforma agraria bukan sekadar sertifikasi tanah
Ketujuh, Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa reforma agraria tidak boleh disederhanakan menjadi program legalisasi atau sertifikasi aset.
Menurut pandangan Fraksi PDI Perjuangan, reforma agraria harus berorientasi pada redistribusi tanah secara nyata. Sertifikasi merupakan salah satu instrumen administrasi, sedangkan substansi reforma agraria mencakup penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
8. Petani gurem dan kelompok marginal menjadi prioritas
Kedelapan, Parta menekankan pentingnya memperjelas kelompok yang menjadi penerima manfaat utama reforma agraria.
Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani gurem, buruh tani yang tidak memiliki tanah, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin kota serta kelompok marginal.
9. Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria bertanggung jawab kepada presiden
Kesembilan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga tersebut diharapkan memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta penyelesaian konflik agraria. Penguatan kelembagaan dinilai menjadi bagian penting dalam desain reforma agraria yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.vv
Atas sembilan catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Baleg DPR RI bersama pemerintah pada Senin (21/9/2026) telah menyelesaikan pengambilan keputusan Tingkat I dan menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.














