KENDARI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengatakan kasus keracunan 57 santri Pondok Pesantren Al-Askar setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat (18/9/2026) bisa berkonsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata.
Zulham Damu mengatakan, kepastian mengenai persoalan tersebut nantinya tergantung dari hasil pemeriksaan laboratorium.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut penting untuk menjadi dasar bagi seluruh pihak dalam menentukan langkah secara lebih tepat.
“Kalau hasil laboratoriumnya sudah ada, itu bisa menjadi pegangan semua pihak. Dari hasil tersebut, kita bisa mengambil kesimpulan secara lebih presisi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari ini setelah Rapat Dengar Pendapat bersama pihak BGN dan SPPG di DPRD Kendari pada Selasa (22/9/2026).
Kata Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Wuawua-Kadia ini, hasil laboratorium juga diperlukan untuk melihat lebih jelas kemungkinan adanya aspek hukum dari kasus tersebut.
“Ini berkaitan dengan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan penyediaan pangan secara massal,” jelasnya.
Zulham menjelaskan, pengelolaan pangan dalam program MBG dengan rantai pasok yang ada perlu diperhatikan secara menyeluruh.
“Mulai dari pengadaan bahan pangan, proses distribusi, pengolahan hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat, itu semua perlu diperhatikan,” tegasnya.
Ia mengatakan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan dalam proses tersebut, aspek pertanggungjawaban hukum dapat dikaji lebih lanjut.
“Ini kan persoalan tentang penanggung jawab pangan atau pengelolaan bahan pangan secara massal, termasuk bagaimana rantai pasoknya. Ada juga Undang-Undang Kesehatan dan ketentuan tentang keamanan pangan yang tentu menjadi catatan kritis bagi kami di DPRD kepada pihak BGN,” tegasnya.














