JAKARTA — Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menilai negara turut berkontribusi terhadap maraknya konflik agraria di Indonesia. Permasalahan tersebut dinilai bersumber dari kebijakan antarlembaga yang tidak sinkron, penetapan batas wilayah yang bermasalah, hingga obral izin tanpa memperhitungkan dampak sosial.
“Dalam banyak hal, konflik itu terjadi karena pemberian izin-izin yang diambil oleh negara tidak memerhatikan aspek-aspek yang berkaitan masalah sosial,” ujar Adian dalam media briefing RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Politisi PDI-Perjuangan tersebut mencontohkan kekeliruan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) yang batasnya menabrak fasilitas umum seperti jalan dan sungai. Selain itu, ia mencatat kasus warga transmigrasi era 1970–1980-an yang diberi sertifikat oleh negara, namun belakangan lahannya diklaim masuk kawasan hutan.
Masalah serupa dialami ribuan desa yang kini berada di dalam kawasan hutan akibat ketidaksinkronan penetapan batas administrasi. Kondisi ini dinilai memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah menetap puluhan tahun.
Adian menegaskan bahwa prinsip pengelolaan tanah sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Namun, implementasinya terhambat oleh kebijakan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri. Ia pun mendorong evaluasi total terhadap cara pemerintah mengambil keputusan serta menguatkan fungsi pengawasan DPR agar persoalan serupa tidak berulang. (bar)
















