KENDARI — Persoalan pengelolaan sampah di Kota Kendari kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah telah menerbitkan instrumen hukum yang lebih ketat, seperti Perda Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai serta mengaktifkan kembali Satuan Tugas Terpadu Penanganan Kebersihan Persampahan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2025, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya tantangan serius yang harus segera ditangani.
Salah satu potret nyata terlihat di Jalan KS Tubun Kecamatan Baruga dan beberapa kawasan lainnya. Tumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Jalan KS Tubun dilaporkan meluber dan menggunung hingga Selasa malam.
“itu sampah kasian tidak diangkut mungkin sampai maumi tutupi jalan,” kata salah seorang warga KS Tubun, Rabu (24/6)
Sebagian warga lain menyebut kondisi itu tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan lingkungan jika dibiarkan berlarut-larut.
DLHK Kendari Dituntut Lebih Cepat dan Responsif
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terganggunya proses pengangkutan sampah dipicu oleh kendala teknis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, mulai dari kerusakan akses jalan operasional hingga keterbatasan alat berat.
Namun demikian, kendala teknis tidak boleh menjadi alasan terjadinya penumpukan sampah berkepanjangan di kawasan pemukiman warga. Kehadiran regulasi baru seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam sektor kebersihan dan pengelolaan sampah.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari bersama Satgas Terpadu Penanganan Persampahan perlu segera mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:
- Mempercepat perbaikan infrastruktur dan akses operasional di TPA Puuwatu agar proses pembuangan kembali berjalan normal.
- Menurunkan armada darurat untuk mengosongkan kontainer dan TPS yang telah mengalami kelebihan kapasitas.
- Memperkuat pengawasan serta edukasi kepada masyarakat hingga tingkat kelurahan dan RT/RW agar pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Kebersihan Kota Adalah Tanggung Jawab Bersama
Di sisi lain, persoalan sampah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Masih ditemukan kebiasaan membuang sampah sembarangan, tidak memilah sampah rumah tangga, hingga membuang sampah di lokasi yang bukan peruntukannya. Perilaku seperti ini justru memperberat beban sistem pengelolaan sampah yang ada.
Perda Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2025 semestinya menjadi momentum perubahan budaya lingkungan. Pengurangan penggunaan plastik sekali pakai harus berjalan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Momentum Perubahan
Darurat sampah yang terjadi harus menjadi alarm bersama. Pemerintah dituntut hadir dengan pelayanan yang cepat, sementara masyarakat juga harus menunjukkan kepedulian yang lebih besar terhadap lingkungan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, Apriliani Puspitawati, berharap persoalan penumpukan sampah di sejumlah titik dapat segera ditangani secara cepat dan terukur oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait.
“Kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah harus hadir memberikan pelayanan yang optimal, sementara masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran untuk menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan serta mematuhi jadwal pembuangan yang telah ditetapkan,” ujar Apriliani.
Menurutnya, hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2025 harus menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Kendari yang bersih, sehat, dan nyaman.
“Saya berharap DLHK bersama Satgas Persampahan dapat mengambil langkah cepat untuk mengatasi penumpukan sampah yang terjadi saat ini. Di sisi lain, masyarakat juga perlu mendukung upaya tersebut dengan membangun budaya hidup bersih mulai dari lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Apriliani menegaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar urusan kebersihan, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, serta wajah Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Mari kita jadikan persoalan ini sebagai momentum untuk memperkuat semangat gotong royong. Jika pemerintah dan masyarakat berjalan bersama, saya yakin Kendari yang bersih dan nyaman dapat kita wujudkan,” pungkasnya.
Kota yang bersih tidak lahir hanya dari regulasi dan program pemerintah, tetapi juga dari kesadaran kolektif seluruh warganya. Ketika pemerintah bekerja maksimal dan masyarakat ikut berpartisipasi, maka cita-cita mewujudkan Kendari yang bersih, sehat, dan nyaman bukanlah sesuatu yang mustahil. (bar)

















