Komisi I DPRD Kota Kendari soroti dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan tanda tangan hingga penipuan transaksi tanah
KENDARI – Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh warga, Ichwan Mappilawa, terhadap pihak Perumahan Sorumba Land I di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Senin, 31 Agustus 2026.
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pengaduan resmi yang disampaikan pelapor pada 10 Agustus 2026 lalu.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, didampingi Sekretaris Komisi I, Laode Abd Arman serta Anggota Komisi I Jumran dan Laode Lawama.
Hadir pula dalam rapat ini perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Kendari, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Camat Wuawua, Lurah Bonggoeya, Ketua RW 03 Kelurahan Bonggoeya, Ketua RT 07/RW 03 Kelurahan Bonggoeya, serta pelapor, yakni Ichwan Mappilawa.
Sayangnya, pihak pengembang Perumahan Sorumba Land I tidak hadir dalam rapat yang telah dijadwalkan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi I, Zulham Damu menjelaskan batas kewenangan DPRD Kota Kendari terkait permasalahan yang diadukan, yakni DPRD memiliki fungsi pengawasan, pembentukan peraturan dan anggaran.
Namun, politisi PDI Perjuangan tersebut menekankan, DPRD tidak memiliki kewenangan memutus sengketa perdata maupun memproses dugaan tindak pidana.
“Kami tidak berwenang melakukan penyelidikan, pemeriksaan atau menjatuhkan sanksi pidana kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran,” tegas anggota dewan dari Dapil Kecamatan Wuawua-Kadia itu.
Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak dan menelaah dokumen yang ada, RDP menghasilkan kesimpulan yang tegas. Komisi I DPRD Kota Kendari menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwenang.
Hal ini didasari adanya dugaan mengenai tindak pidana penyerobotan lahan, pemalsuan tandatangan, hingga penipuan dalam transaksi jual beli tanah.
Zulham Damu menegaskan, DPRD akan terus memantau perkembangan permasalahan tersebut demi melindungi hak-hak konstituennya.
“Kami mendorong pelapor untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka pihak yang bersalah harus bertanggung jawab sepenuhnya,” pungkasnya. (mez)

















