JAKARTA – Fraksi PDIP di DPR RI mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi. Aturan ini dinilai harus menjangkau kejahatan sektor perbankan dan perpajakan demi menciptakan Indonesia yang lebih bersih.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Harris Turino. Ia menilai kejahatan di sektor keuangan memiliki dampak yang amat serius dan merugikan negara secara masif.
”Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Harris, tindak pidana lain seperti penggelapan pajak hingga kejahatan perbankan tidak boleh mendapatkan pengecualian. Bahkan, ia menyebut dampak kejahatan perbankan jauh lebih merusak dibanding tindak pidana biasa.
”Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis, lebih sadis dari korupsi,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.
Selain sektor keuangan, Harris juga menyoroti kejahatan berat lainnya seperti perdagangan orang, narkotika, hingga perdagangan senjata dan organ. Seluruh hasil dari tindak pidana tersebut dinilai wajib disita oleh negara tanpa terkecuali.
Saat ini, DPR RI dan pemerintah terus mematangkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan mengawal daftar inventarisasi masalah (DIM).
RUU ini ditargetkan dapat segera disahkan agar seluruh kejahatan ekonomi di Indonesia bisa diberantas secara menyeluruh.















