JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan seluruh jajaran Anggota Dewan untuk bertindak lebih responsif dan menjadikan kritik publik sebagai lecutan kinerja.
Sikap ini dinilai krusial guna memastikan DPR tetap dekat dengan kenyataan hidup masyarakat dan tidak membangun tembok pemisah dengan rakyat yang diwakilinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna Khusus Peringatan HUT ke-81 DPR RI yang mengusung tema “DPR RI Berdampak: Wujudkan Daulat Rakyat melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif” di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Puan menyampaikan Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025–2026 yang mencatat penerimaan sebanyak 9.205 pengaduan masyarakat.
Putri Megawati Soekarnoputri ini menegaskan keberhasilan kinerja DPR RI tidak boleh sekadar diukur dari indikator administratif.
Menurutnya, banyaknya undang-undang yang disahkan, jumlah rapat yang digelar, hingga besarnya anggaran yang dibahas tidak akan berarti jika tidak memberikan perubahan positif secara langsung bagi warga.
”Kinerja DPR RI pada Tahun Sidang 2025–2026 tidak cukup dinilai dari banyaknya undang-undang yang dibentuk, jumlah rapat yang dilaksanakan, ataupun besarnya anggaran negara yang dibahas dan disetujui. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh seluruh kerja tersebut menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat,” tegas Puan Maharani.
Ia menjelaskan bahwa fungsi pengawasan parlemen harus difokuskan untuk mendorong efektivitas tata kelola pemerintahan agar beban hidup masyarakat semakin ringan.
Sepanjang periode 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026, DPR RI menerima 9.205 aspirasi dan aduan publik yang disampaikan melalui berbagai kanal.
Pengaduan Surat Fisik sebanyak 7.055 aduan. Melalui Website Resmi DPR sejumlah 2.011 aduan. Sedangkan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebanyak 139 aduan.
Seluruh laporan masyarakat tersebut dipastikan telah diteruskan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait untuk ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi resmi kepada pemerintah.
Puan menambahkan, DPR terus memperluas ruang partisipasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konsultasi publik, hingga layanan aduan digital—sebagai bentuk pertanggungjawaban parlemen yang terbuka dan demokratis.
Puan menekankan agar DPR tidak bersikap resisten terhadap kritik dari masyarakat. Masukan dan evaluasi publik merupakan bagian integral dari proses demokrasi yang menjaga parlemen tetap berada di jalur yang benar.
”Kritik tidak semestinya dipandang sebagai jarak antara rakyat dan DPR, melainkan sebagai bagian dari hubungan demokratis yang menjaga DPR RI tetap dekat dengan aspirasi dan kenyataan hidup rakyat,” pungkas Puan.















