KENDARI – Anggota DPRD Kota Kendari, Apriliani Puspitawati menyoroti pola pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup.
Hal ini dikemukakan Apriliani Puspitawati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua perusahaan yang diadukan terkait dengan pengelolaan limbah B3.
Berdasarkan temuan sehari sebelumnya saat kunjungan lapangan ke dua lokasi perusahaan, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari ini mempertanyakan peran Dinas LHK dan PMPTSP Kota Kendari.
Kepada DPM PTSP, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari ini menyoroti model perizinan yang dikeluarkan oleh dinas tersebut.
“Setelah turun lapangan kita menemukan fakta perubahan ini sudah berdiri sejak 2013. Mulai dari status sewa (lahan) sampai menjadi milik perusahaan, izin dan peruntukannya sudah tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan,” kata Legislator dari Dapil Mandonga dan Puwatu ini.
Kepada DLHK Kota Kendari, Apriliani Puspitawati menyoroti terkait dengan dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan perusahaan.
“Belum lagi terkait dengan limbah yang bisa berdampak terhadap pencemaran lingkungan.
Yang ditemukan kemarin dibuang sembarangan, memang cuma tanah tapi apakah begitu modelnya,” tegas Apriliani Puspitawati dalam forum RDP yang diikuti Komisi I dan III DPRD Kota Kendari.
Terkait dengan RDP ini sendiri, pihak Komisi I dan III akan memutuskannya setelah melakukan rapat dengan unsur pimpinan DPRD Kota Kendari.

















