KENDARI — Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan, Apriliani Puspitawati, menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Kendari yang disebut tidak lagi mengizinkan pembuatan sumur bor untuk kebutuhan air bersih tahun ini.
Menurut Apriliani, kebijakan tersebut disampaikan sebagai upaya agar pelayanan PDAM Kota Kendari dapat berfungsi optimal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, ia menyampaikan bahwa warga mengeluhkan kualitas pelayanan PDAM yang dinilai belum maksimal.
“Warga menyampaikan kualitas air kurang baik dan jaringan pipa belum menjangkau seluruh wilayah, sehingga tidak semua masyarakat bisa berlangganan,” ujarnya, merespons aspirasi masyarakat di Kelurahan Watulondo, 7 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan primer yang tidak dapat dibatasi.
Menurutnya, apabila dalam tahun ini pelayanan PDAM belum juga berfungsi maksimal, DPRD akan meminta Pemerintah Kota Kendari untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dan bersama DPRD mencari solusi terbaik bagi warga kota.
“Kebutuhan air bersih warga tidak bisa dibatasi. Jika pelayanan belum maksimal, tentu kebijakan ini perlu dikaji ulang,” tegasnya.
Apriliani juga menyampaikan bahwa jika alasan pelarangan sumur bor berkaitan dengan dampak lingkungan, maka pemerintah perlu memaparkan kajian secara transparan kepada publik.
Ia menjelaskan bahwa secara umum, bahwa memang pembuatan sumur bor yang tidak terkontrol dapat berdampak pada penurunan muka air tanah, potensi intrusi air laut di wilayah pesisir, hingga risiko penurunan permukaan tanah. Karena itu, menurutnya, kebijakan pengelolaan air tanah memang harus didasarkan pada kajian teknis yang matang.
“Kalau memang ada pertimbangan dampak lingkungan, tentu harus dijelaskan secara terbuka, apa kajiannya dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat,” tambahnya. (bar)

















