JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law.
Ia mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjunjung tinggi proses hukum yang adil, tidak memihak, serta berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Hasto, due process of law merupakan fondasi penting dalam sistem hukum demokratis.
Prinsip ini menjamin setiap individu memperoleh hak atas peradilan yang adil serta perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Hasto saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan.
“Penegakan hukum harus selalu melekat pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jangan sampai hukum justru menjadi alat bagi kekuasaan,” ujar Hasto.
PDI Perjuangan memandang RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional.
Hasto menilai pembentukan regulasi tersebut tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan pembenahan sistem hukum dan politik secara menyeluruh.
Dorongan agar pembahasan RUU Perampasan Aset ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum telah menjadi rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) partai.
Reformasi sistem politik nasional, kata Hasto, perlu dilakukan secara bersamaan dengan reformasi hukum agar tercipta sistem yang berkeadilan.
Ia menambahkan, penguatan regulasi pemberantasan korupsi, termasuk Undang-Undang KPK serta RUU Perampasan Aset Negara, harus disusun dalam satu kesatuan sistem hukum nasional.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.
Hasto menegaskan, tujuan utama RUU Perampasan Aset bukan sekadar memidanakan pelaku tindak pidana korupsi.
Lebih dari itu, regulasi tersebut harus mampu menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. (dul)















