JAKARTA — Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) di tengah konflik Timur Tengah.
Puan Maharani menegaskan, kebijakan tersebut harus tetap menjamin produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
“WFH ASN bukan soal fleksibilitas semata, tetapi soal apakah negara tetap bekerja saat kantor tidak penuh. Fleksibilitas kerja ASN akan dinilai dari tetap cepat atau tidaknya negara melayani rakyat,” ujar Puan dalam siaran persnya.
Kebijakan WFH ASN sendiri merupakan bagian dari delapan transformasi budaya kerja nasional yang dirancang sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika geopolitik global.
Pemerintah menyebut kebijakan ini juga didasarkan pada pengalaman pasca-penanganan pandemi COVID-19, sekaligus mendorong sistem kerja berbasis digital dan efisiensi.
Meski demikian, Puan Maharani menilai kebijakan tersebut akan langsung diuji dari sisi pelayanan kepada masyarakat.
“Apakah pelayanan publik tetap berjalan dengan kecepatan yang sama ketika pola kerja birokrasi berubah,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak melihat di mana ASN bekerja, melainkan menilai hasilnya, seperti ketepatan penyelesaian dokumen, respons layanan administrasi, hingga kehadiran keputusan negara tanpa jeda.
“Kepercayaan publik dibentuk bukan oleh perubahan aturannya, tetapi oleh apakah masyarakat tetap merasakan negara bekerja dengan ritme yang sama,” ucapnya.
Menurut Puan, kebijakan WFH dapat menjadi bagian dari modernisasi birokrasi jika mampu menggeser orientasi dari kehadiran fisik menuju kinerja yang terukur.
Namun, fleksibilitas kerja harus tetap memastikan layanan publik tidak melambat, terutama pada unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kemampuan setiap instansi menjaga agar layanan yang bersentuhan langsung dengan rakyat tidak mengalami perlambatan,” paparnya.
Puan Maharani juga menekankan pentingnya standar implementasi dan pengawasan dalam kebijakan tersebut.
Ia mengingatkan agar fleksibilitas kerja tidak justru menimbulkan dampak negatif akibat kurangnya tanggung jawab.
“Kebijakan ini tidak bisa hanya berjalan sebagai administratif tanpa indikator evaluasi yang jelas. Harus ada evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya,” tegasnya. (*)

















