Kendari — Ratusan driver yang tergabung dalam Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari (ASDPK) mendatangi kantor DPRD Kota Kendari, Senin (27/4/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait tarif dan sistem operasional di kawasan Pelabuhan Nusantara Kendari.
Aspirasi tersebut diterima oleh Komisi III DPRD Kota Kendari sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat. Salah satu anggota Komisi III, Apriliani Puspitawati, memastikan bahwa aduan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi DPRD.
“Aduan teman-teman driver sudah diterima Komisi III dan dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait,” ujar Apriliani.
Wakil Ketua ASDPK, Sarman, dalam penyampaiannya menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari penetapan tarif hingga sistem aplikator yang dinilai memberatkan driver yang beroperasi di kawasan pelabuhan.
“Regulasi sebenarnya sudah ada, namun implementasinya di lapangan belum sesuai. Ditambah biaya pemasangan brand dan potongan aplikator yang cukup membebani,” kata Sarman.
Menanggapi hal tersebut, Apriliani menegaskan bahwa pembahasan di DPRD akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pelaku transportasi berbasis aplikasi, agar tidak menimbulkan ketimpangan di lapangan.
“Kami ingin memastikan semua pihak didengar. Baik driver di pelabuhan maupun yang berbasis aplikasi, semuanya memiliki ruang yang sama dalam forum RDP nanti,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD melalui Komisi III akan berperan sebagai jembatan untuk mencari titik temu, sehingga solusi yang dihasilkan tidak bersifat parsial.
“Tujuannya adalah menghadirkan solusi yang adil dan bisa diterima semua pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, memastikan bahwa pihaknya segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan.
“Pengaduan sudah kami terima, selanjutnya akan kami agendakan RDP dalam waktu dekat agar persoalan ini bisa segera mendapatkan solusi,” pungkasnya. (bar)

















