JAKARTA – Lonjakan utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia menjadi sorotan serius Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.
Nilai utang yang telah mencapai Rp169 triliun dinilai bukan sekadar pertumbuhan ekonomi digital, tetapi mencerminkan tekanan sosial yang semakin dirasakan masyarakat.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa lagi dianggap biasa.
“Hari ini kita tidak bisa lagi melihat pinjaman online sebagai hal biasa. Karena di balik angka yang terlihat tumbuh, ada realitas yang jauh lebih dalam. Menurut OJK, utang pinjol di Indonesia sudah mencapai Rp169 triliun,” ujarnya, Selasa (20/4/2026).
Ia mengungkapkan, kenaikan utang pinjol sebesar 25,75 persen dalam satu tahun menunjukkan ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman berbasis digital untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Naik 25,75 persen dalam satu tahun. Artinya ini bukan sekadar pertumbuhan, tetapi tanda semakin banyak masyarakat bergantung pada utang untuk bertahan hidup,” katanya.
Darmadi juga menyoroti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik tidak sehat di industri pinjol.
Sebanyak 97 perusahaan pinjol disebut terbukti melakukan kartel melalui penetapan bunga secara kolektif yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Menurutnya, praktik tersebut membuat masyarakat kehilangan pilihan dalam mencari pinjaman dengan bunga yang lebih ringan.
“Penetapan bunga dilakukan secara bersama melalui pedoman asosiasi. Artinya ini bukan persaingan, tetapi price fixing. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menggambarkan kondisi yang dihadapi masyarakat, khususnya kelompok rentan, yang kerap terjebak dalam lingkaran utang.
“Bayangkan seorang ibu yang butuh uang cepat untuk biaya sekolah anaknya. Dia membuka beberapa aplikasi pinjol berharap bunga paling ringan, tetapi hampir semuanya sama. Akhirnya dia hanya bisa menerima, dan dari situlah masalah dimulai,” jelasnya.
“Ketika telat sedikit, bunga menumpuk, dikejar tagihan, diteror, dan tekanan mental meningkat,” sambungnya.
Selain pinjol, peningkatan utang juga terjadi di sektor lain. Utang pegadaian melonjak 61,78 persen menjadi Rp152,4 triliun, dengan 83 persen berupa gadai.
Menurutnya kondisi ini menunjukkan masyarakat tidak hanya berutang, tetapi juga mulai kehilangan aset berharga.
“Banyak yang akhirnya gali lubang tutup lubang. Emas habis, motor digadaikan, barang dijual. Ini kondisi nyata yang terjadi di masyarakat,” katanya.
Meski mengapresiasi langkah KPPU, Darmadi menilai persoalan ini belum sepenuhnya selesai karena putusan tersebut belum final dan berpotensi menimbulkan konflik kebijakan.
Ia menegaskan, persoalan pinjol bukan sekadar angka statistik, tetapi menyangkut kehidupan masyarakat luas.
“Ini bukan soal angka, ini soal kehidupan. Orang sulit tidur, rumah tangga tertekan, dan harapan makin sempit. Karena itu, solusi harus jelas,” tegasnya.
Darmadi pun mendorong pemerintah menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan sistem pembiayaan yang adil dan kompetitif.
“Buka kompetisi yang sehat, hadirkan pembiayaan cepat tetapi adil, dan sinkronkan kebijakan antar lembaga. Kalau tidak, Rp100 triliun hari ini hanya permulaan,” tandasnya.















