JAKARTA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Cornelis, menyoroti krisis pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terjadi di sejumlah daerah.
Ia menilai persoalan tersebut muncul karena pemerintah gagal menjalankan kewajiban yang sebelumnya telah disepakati, yakni menambah dukungan anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Cornelis, saat pembahasan di Komisi II DPR RI telah ada kesepakatan agar DAU ditambah untuk mendukung pembiayaan P3K di daerah. Namun, komitmen tersebut dinilai tidak dijalankan sehingga kini banyak pemerintah daerah mengalami kesulitan fiskal yang berdampak pada ancaman pemutusan kontrak maupun pemotongan tunjangan P3K.
“Kita waktu menyusun di Komisi II, waktu itu saya di Komisi II DPR RI, kita sudah sepakat, sepakatnya apa, itu DAU ditambah, ternyata mereka (pemerintah) wanprestasi,” ungkap Cornelis.
Karena itu, ia mendesak pemerintah pusat segera memperkuat dukungan anggaran APBN melalui penambahan Dana Alokasi Umum agar persoalan pembiayaan P3K tidak terus membebani keuangan daerah.
Cornelis juga menilai persoalan P3K belum benar-benar tuntas. Menurutnya, pemerintah seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu kelompok prioritas yang telah disepakati sebelum membuka kebijakan baru agar tidak menimbulkan persoalan yang semakin kompleks.
“Kita minta waktu itu, tenaga guru, kesehatan, penyuluh pertanian, tolong itu dulu diselesaikan. Ini belum selesai, dimunculkan lagi yang baru,” tegasnya.
Selain itu, Cornelis mempertanyakan kebijakan Menteri Dalam Negeri terkait rekrutmen P3K yang dinilai tidak diikuti dengan kepastian anggaran pembiayaan.
“Statement Menteri Dalam Negeri yang muncul sekarang itu saya bingung. Karena kalau memberikan tugas, wewenang, tanggung jawab personil itu dilengkapi dengan pembiayaan. Itu prinsip otonomi daerah yang benar. Kalau sekarang menyalahkan daerah. Untung saya tidak di Komisi II lagi,” ujarnya.
Krisis gaji P3K sendiri terjadi akibat ketidakmampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah untuk membayar gaji pegawai. Kondisi tersebut dipicu oleh aturan batas maksimal belanja pegawai serta pemangkasan dana transfer ke daerah.















