JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengingatkan pemerintah agar implementasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang pencegahan ekstremisme tidak menimbulkan ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Ia menilai penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara cermat dan tidak membuka ruang tafsir berlebihan terhadap kritik masyarakat.
Menurut TB Hasanuddin, sejumlah poin dalam lampiran Perpres yang mengaitkan kesenjangan ekonomi, ketidakadilan, hingga perbedaan pandangan politik sebagai faktor pemicu ekstremisme berbasis kekerasan berpotensi memunculkan multitafsir apabila tidak dilengkapi parameter yang jelas.
“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan, kritik maupun protes sosial yang disampaikan masyarakat secara damai merupakan bagian dari hak demokratis yang harus dilindungi negara.
Ia menekankan agar pemerintah berhati-hati dalam kebijakan pencegahan ekstremisme, tidak berubah menjadi instrumen yang membatasi kebebasan berpendapat.
TB Hasanuddin juga menyoroti persoalan kesenjangan ekonomi dan rasa ketidakadilan yang disebut dalam Perpres tersebut.
Menurutnya, persoalan sosial semacam itu seharusnya diselesaikan melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat, bukan semata-mata menggunakan pendekatan keamanan.
Ia menilai langkah penanganan ekstremisme harus tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.
Aparat penegak hukum maupun institusi terkait, kata dia, tidak boleh menggunakan tafsir terlalu luas dalam menerapkan aturan tersebut.
“Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, prinsip demokrasi, dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat,” katanya.
Selain itu, TB Hasanuddin meminta pemerintah membuka ruang pengawasan publik terhadap pelaksanaan Perpres tersebut.
Ia berharap tidak ada kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi secara damai di ruang demokrasi.

















