JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI mengusulkan agar petani dan pekerja sektor informal memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis melalui skema pembiayaan iuran oleh negara.
Usulan tersebut sedang diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina, mengatakan skema tersebut ditujukan bagi pekerja informal yang tergolong miskin dan rentan, sehingga mereka tidak lagi dibebani kewajiban membayar iuran secara mandiri karena seluruh pembiayaannya ditanggung oleh negara.
“Melalui skema ini, pekerja informal yang tergolong miskin dan rentan tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena ditanggung oleh negara,” ujar Vita, Selasa (4/8/2026).
Menurut Vita, Panitia Kerja DPR RI saat ini sedang membahas RUU Ketenagakerjaan, termasuk penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam pembahasan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar pekerja informal memperoleh skema perlindungan yang serupa dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan, di mana iuran kepesertaan dibayarkan oleh negara.
Ia menjelaskan, selama ini pekerja formal telah diwajibkan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Namun, masih banyak pekerja sektor informal yang belum memperoleh perlindungan yang sama sehingga diperlukan kebijakan yang mampu menjangkau kelompok tersebut.
“Kalau pekerja formal sudah diwajibkan menjadi peserta, pekerja informal justru masih banyak yang belum terlindungi. Karena itu kami mendorong agar mereka juga mendapatkan perlindungan,” katanya.
Vita menyebutkan, sasaran utama program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5.
Kelompok yang diusulkan menjadi penerima manfaat antara lain petani tembakau, petani kopi, pengemudi ojek online, pedagang kecil, serta berbagai profesi lain di sektor informal.
Menurutnya, skema pembiayaan iuran oleh negara diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan ekonomi untuk menjadi peserta secara mandiri.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada Oktober mendatang.
Regulasi itu nantinya diharapkan menjadi dasar bagi perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal melalui mekanisme pembiayaan iuran oleh negara.















