JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mencecar Menteri Koperasi Ferry Juliantono terkait isu dugaan anggaran pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Pertanyaan tersebut disampaikan secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Mufti mengatakan, isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun telah memicu kegaduhan dan menjadi sorotan publik. Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Maka pada kesempatan ini kami ingin tanya kepada Pak Menteri, isu soal pengadaan 1,8 juta kipas angin dengan anggaran Rp1,8 triliun itu betul tidak, Pak?” tanya Mufti dalam forum RDP.
Mufti mengungkapkan, pihaknya telah berupaya menelusuri informasi tersebut kepada berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang dapat memastikan benar atau tidaknya kabar tersebut.
“Kami sudah mencari informasi ke berbagai pihak, termasuk kepada pemerintah, tetapi belum ada satu pun penjelasan yang memberikan kepastian mengenai isu ini,” ujarnya.
Untuk memastikan kewajaran anggaran, Mufti mengaku turut membandingkan harga kipas angin berdiri di sejumlah platform e-commerce. Berdasarkan penelusurannya, harga satu unit kipas angin berada di kisaran Rp300 ribu hingga Rp350 ribu**. Menurutnya, apabila pengadaan dilakukan dalam jumlah besar, semestinya harga yang diperoleh justru lebih rendah.
“Kipas angin itu mereknya apa, spesifikasinya bagaimana, dan belinya di mana, Pak Menteri?” cecar Mufti.
Meski mempertanyakan transparansi pengadaan tersebut, Mufti menegaskan Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya tetap mendukung keberlanjutan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan DPR merupakan bagian dari upaya memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara efektif, efisien, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Ia menegaskan, program strategis nasional yang bertujuan menggerakkan ekonomi desa harus dijalankan secara bersih, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan polemik akibat minimnya keterbukaan informasi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kementerian Koperasi memastikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tetap dilanjutkan sebagai salah satu pilar penggerak ekonomi produktif masyarakat. Hingga rapat berlangsung, pihak kementerian menyatakan tengah menyiapkan penjelasan dan rincian utuh untuk meluruskan informasi terkait dugaan pengadaan yang beredar di ruang publik. (bar)















