JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar kebijakan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan tidak menimbulkan rasa takut maupun persepsi intimidasi di kalangan wajib pajak. Penguatan penerimaan negara dinilai tetap harus dilakukan dengan menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan menyusul munculnya perhatian publik terhadap rencana pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak. Puan menilai pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak kebijakan tersebut, terutama terhadap tingkat kepercayaan masyarakat yang selama ini dibangun melalui pendekatan kesadaran sukarela.
“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri, namun sekarang dilakukan hal tersebut,” kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna DPR RI di Lobby Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Puan menegaskan, sistem perpajakan yang sehat tidak hanya bergantung pada kemampuan negara melakukan pengawasan, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban secara sukarela. Oleh karena itu, perubahan pendekatan dalam pengawasan harus dipastikan tidak menggeser semangat kepatuhan sukarela menjadi kepatuhan yang didorong oleh rasa takut atau tekanan.
Setiap kebijakan pemerintah, lanjut Puan, wajib mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat. Apabila masyarakat merasa terintimidasi, kepercayaan terhadap sistem perpajakan justru berpotensi menurun dan berdampak negatif pada efektivitas pengumpulan penerimaan negara dalam jangka panjang.
Sebagai langkah nyata, DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan kepada pemerintah melalui komisi yang membidangi persoalan tersebut. Langkah ini diambil agar kebijakan yang diterapkan benar-benar memiliki dasar yang jelas, proporsional, dan tidak menimbulkan polemik.
“Jadi ini memang nanti di komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu, supaya kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian menurun karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian menjadi berubah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puan berharap pemerintah dapat menjelaskan secara terbuka mengenai tujuan, mekanisme, serta batasan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Transparansi dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan hak warga negara.
Meskipun koordinasi antarinstansi diperlukan dalam meningkatkan penerimaan negara, pelibatan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengaburkan fungsi utama masing-masing lembaga demi menjaga kepercayaan publik.
DPR RI juga menilai evaluasi terhadap kebijakan tersebut penting dilakukan secara berkala untuk memastikan implementasinya tidak bertentangan dengan tujuan awal. Dengan pendekatan yang tepat, peningkatan kepatuhan pajak diharapkan dapat dicapai melalui kesadaran masyarakat yang didukung oleh sistem pengawasan profesional, transparan, dan berkeadilan.















