JAAKRTA — PDI Perjuangan mendorong perubahan sistem ambang batas parlemen dengan mengusulkan penerapan parliamentary threshold secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Gagasan ini dinilai penting untuk memperkuat efektivitas lembaga legislatif di semua level pemerintahan.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menjelaskan bahwa selama ini tidak adanya ambang batas di DPRD membuat proses pengambilan keputusan sering kali tidak optimal.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperbaiki dengan menghadirkan sistem threshold yang terstruktur dari pusat hingga kabupaten/kota.
Ia mengusulkan skema ambang batas yang berbeda di tiap tingkatan, yakni 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
Dengan pola ini, setiap partai diharapkan memiliki kekuatan representasi yang memadai dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Said menekankan bahwa penguatan threshold tidak lepas dari kebutuhan akan komposisi kader yang ideal di parlemen.
Ia menggambarkan bahwa keberadaan hanya satu anggota dalam satu komisi tidak cukup untuk memastikan kinerja partai berjalan maksimal.
Untuk itu, diperlukan minimal dua wakil di setiap komisi dan alat kelengkapan dewan agar fungsi representasi benar-benar efektif.
Usulan tersebut juga menjadi respons atas berbagai wacana terkait ambang batas parlemen, termasuk yang sebelumnya disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra.
Namun, PDI Perjuangan memilih mendorong pendekatan yang tidak hanya fokus di tingkat nasional, melainkan juga menyentuh struktur legislatif di daerah.
Menurut Said, penerapan parliamentary threshold secara berjenjang merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan DPRD sekaligus menciptakan proses pengambilan keputusan yang lebih solid.
“Jika partai hanya memiliki satu kursi dan harus bergabung dalam koalisi, maka keputusan akan sulit diambil. Karena itu, threshold di daerah menjadi keniscayaan,” ujarnya.
Dengan usulan ini, PDI Perjuangan berharap sistem politik Indonesia dapat berjalan lebih efektif, dengan parlemen yang memiliki kapasitas kuat baik di pusat maupun di daerah.















